BAB II
KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
(1) Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
(2) Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(3) Pengertian keanggotaan sebagaimana dalam ayat (1) diatas termasuk para pendiri;
Bagian kedua
Syarat keanggotaan
Pasal 11
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
(1) Warga Negara Indonesia
(2) Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak dalam perwalian dan sebagainya);
(3) Bertempat tinggal di Propinsi Jawa Barat dan sekitarnya.-----
(4) Mata pencarian : ustadz / guru, santri, pengurus yayasan al-ishlah, pegawai, pedagang dan wiraswasta
(5) Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan hasil Keputusan Rapat Anggota;
(6) Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan yang berlaku
Pasal 12
(1) Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan--- telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;
(2) Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa
(3)Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat(2) diatur dalam anggaran rumah tangga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian ketiga
Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 13
(1) Keanggotaan berakhir apabila:
a. Anggota bersangkutan meninggal dunia
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pmerintah
c. Berhenti atas permintaan sendiri; atau
d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
(2) Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana dimaksud aaaaaayat (1) huruf d kepada yang bersangkutan diberi hak untuk membela diri dalam rapat anggota.
(3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat menerima atau menolak keputusan pengurus tentang pemberhentian anggota
(4) Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha anggota yang yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya
(5) Terbukti melakukan tindak pidana/kejahatan.
(6) Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah setelah nama anggota yang bersangkutan dihapus atau di coret dari buku daftar anggota
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga
Bagian Keempat
Kedudukan Anggota sebagai pemilik
Pasal 14
Kedudukan anggota sebagai pemilik mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan organisasi, kelembagaan dan usaha yang diwujudkan dalam bentuk
a. Memperkuat ekuitas atau modal sendiri dengan membayar simpanan wajib secara rutin
b. Bersedia secara sukarela menempatkan kelebihan dana untuk di tempatkan pada koperasi dalam bentuk modal penyertaan maupun simpanan lainnya
c. Berpartisipasi aktif setiap ada kegiatan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh koperasi
Bagian Kelima
Kedudukan Anggota sebagai pengguna jasa
Pasal 15
Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha melalui transaksi jasa simpanan dan transaksi jasa pinjaman oleh anggota terhadap koperasi
(2) Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh pelayanan dari koperasi
Bagian keenam
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 16
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan---- lainnya dan keputusan Rapat Anggota;-
Menghadiri Rapat Anggota
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi;
Turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi;
Melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib secara rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran dasar ; dan
Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan dalam anggaran- dasar ini;
Mengembangkan dan memelihara prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
Pasal 17
Setiap anggota berhak:
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
b. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus diluar rapat anggota baik diminta atau tidak
c. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
d. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
e. mendapat pelayanan kegiatan usaha yang telah disediakan oleh Koperasi
f. mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar , dan
g. Mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi sebandingdengan jumlah simpanan pokokdan simpanan wajib di koperasi dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib koperasi dan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi
h. mendapatkan pengembalian simpanan–simpanan yang menjadi miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau sisa hasil penyelesaian koperasi apabila koperasi membubarkan diri atau
miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau sisa hasil penyelesaian koperasi apabila koperasi penyelesaian koperasi apabila koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah